PEMADANAN DATA NIK DAN NPWP

Notifikasi Eror PRF045 Data Tidak Cocok dengan Dukcapil? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 15:35 WIB
Notifikasi Eror PRF045 Data Tidak Cocok dengan Dukcapil? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak menemui kendala dengan notifikasi eror PRF045 saat melakukan validasi atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu notifikasi eror berbunyi PRF045-Data Nomor KK tidak cocok dengan data Dukcapil. Harap periksa kembali isian Anda. Anda dapat menghubungi KPP terdaftar apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Jika mendapat notifikasi eror ini, wajib pajak perlu memeriksa isian kartu keluarga (KK).

“Silakan periksa kembali isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar pada sistem belum sama dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data ke KPP (kantor pelayanan pajak) terdaftar,” cuit contact center Ditjen Pajak (Kring Pajak) di Twitter, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Selain data nomor KK, notifikasi eror PRF045 bisa muncul ketika data nama tidak cocok dengan data Dukcapil. Untuk kasus ini, wajib pajak perlu memastikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data di Dukcapil.

“Jika ada kesalahan dalam penulisan nama di NPWP, silakan lakukan perubahan data ke KPP terdaftar,” imbuh Kring Pajak.

Adapun perubahan data pada NPWP dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketentuannya ada pada Pasal 13 hingga Pasal 16 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

“Formulir perubahan data wajib pajak ada di Lampiran I huruf E PER-04/PJ/2020. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dapat diunduh pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, DJP mendorong pemadanan dan validasi data karena setelah implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan (SIAP), NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Simak pula ‘Mau Padankan NIK dan NPWP, Data di KTP Keliru? Ini Kata Ditjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS