KABUPATEN PANGANDARAN

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 16:15 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB Melonjak 43%

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan pembenahan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2018 serta menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyebutkan tujuan dilakukan penyesuaian NJOP adalah untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Penyesuaian itu juga dilakukan agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan bisa dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan, sehingga NJOP tidak bernilai rendah bahkan seakan-akan tidak ada harganya sama sekali,” ujarnya di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Hendar berharap semoga momentum ini bisa dijadikan momentum untuk membangun kebersamaan dalam meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2, khususnya demi terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Adapun, dia menyebutkan SPPT PBB-P2 yang telah terbit di Kabupaten Pangandaran sebanyak 455.481 senilai Rp16,71 miliar. Rinciannya, 29.303 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp3,49 miliar, serta 427.900 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp13,21 miliar.

“Sejak tahun 2003, NJOP belum pernah disesuaikan, maka hal ini wajar dilakukan. Lalu didapati ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 meningkat signifikan menjadi Rp16,71 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp9,47 miliar atau sekitar 43%,” tuturnya seperti dilansir wartapriangan.com.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Pada tahun pajak 2017, nilai ketetapan PBB-P2 sekitar Rp9,47 miliar berasal dari 29.312 SPPT PBB Perkotaan senilai Rp2,13 miliar dan 426.169 SPPT PBB Pedesaan senilai Rp7,33 miliar, sehingga jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 455.481.

Di samping itu, langkah tersebut juga akan berpengaruh secara signifikan bagi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran. Pengaruh positif ini diharapkan menjadi stimulus pembangunan yang lebih baik dan berkualitas dibanding beberapa tahun sebelumnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan