KEGIATAN EKSPOR IMPOR

New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 13:24 WIB
New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

Kantor Ditjen Bea Cukai. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor impor di perbatasan Indonesia-Timor Leste seiring dengan dimulainya era kenormalan baru atau new normal.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah mengatakan pelayanan ekspor di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini beroperasi normal sejak Rabu pekan lalu.

"Pelayanan ekspor tersebut merupakan wujud nyata dukungan dan partisipasi aktif Bea Cukai dalam rangka pengembangan ekonomi kawasan, khususnya perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Tribuana menambahkan pembatasan perlintasan orang dan barang sempat dilakukan sejak April 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. Sepanjang periode itu, ekspor barang dan perlintasan dapat dikecualikan bagi warga negara Timor Leste yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia, hanya setiap Rabu.

Pada saat bersamaan, pembatasan ekspor dan lalu lintas orang juga dilakukan pemerintah Timor Leste. Tak pelak, sempat terjadi penumpukan kegiatan ekspor berupa antrean panjang truk-truk pengangkut barang yang menuju Timor Leste di pos pelayanan Bea Cukai pada setiap PLBN.

Tribuana berharap dibukanya gerbang perbatasan untuk kegiatan ekspor dan lalu lintas orang tersebut dapat berkontribusi meningkatkan geliat ekonomi di Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Di sisi lain, DJBC juga terus menggencarkan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh pegawai DJBC. Dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020, protokol kesehatan yang ketat tetap berlaku di era new normal.

Misal, pegawai di bagian pelayanan atau pengawasan yang sering berinteraksi dengan banyak orang termasuk pada pos perbatasan, wajib memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan.

Para petugas di pos perbatasan termasuk yang paling berisiko tinggi tertular virus. Durasi kerja petugas pun disesuaikan untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal, menaikkan shift kerja per hari dari tiga shift menjadi empat shift. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi