KOTA BEKASI

New Normal Dimulai, Pajak Restoran Jadi Andalan Kota Ini

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 09:33 WIB
New Normal Dimulai, Pajak Restoran Jadi Andalan Kota Ini

Pengunjung menikmati sajian di restoran mal Bekasi Cyber Park , Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Sejumlah tempat makan mulai menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung yang makan di tempat guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

KOTA BEKASI, DDTCNews—Seiring dengan dimulainya kenormalan baru, Pemkot Bekasi optimistis setoran pajak yang berkaitan dengan pariwisata seperti pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan akan berangsur pulih.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan kegiatan ekonomi Kota Bekasi saat ini aktif kembali dan berdampak positif pada setoran pajak menyusul mulai dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan.

"Pandemi ini memang berpengaruh kepada pemasukan pajak restoran, hotel dan lainnya. Tapi awal Juni ini mulai ada lagi," kata Teddy, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Teddy mengatakan pihaknya mengandalkan setoran target dari pajak restoran untuk saat ini. Meski begitu, ia juga berharap pajak hotel dan pajak hiburan dapat ikut berkontribusi dengan berlakunya kenormalan baru ini.

Dengan dibolehkannya pengunjung restoran untuk makan ditempat, setoran pajak restoran dinilai bisa pulih lebih cepat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya yang tertekan akibat pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pajak restoran targetnya mencapai Rp397 miliar, kita maksimalkan dari sisi karena pajak restoran yang lebih memungkinkan di masa adaptasi kenormalan baru ini," tuturnya dilansir dari Wartakota tribunnews.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sepanjang kuartal I/2020, setoran pajak restoran kepada Pemkot Bekasi tercatat mencapai Rp81,7 miliar. Per kuartal II/2020 terhitung sejak awal April hingga 19 Juni 2020, setoran pajak restoran tercatat hanya Rp30,8 miliar.

Kontraksi yang lebih parah terjadi pada setoran pajak hotel dan pajak hiburan. Pada kuartal I/2020, pajak hotel dan pajak hiburan yang terkumpul masing-masing mencapai Rp8,4 miliar dan Rp15 miliar.

Memasuki masa pandemi Covid-19 dan berlakunya PSBB per kuartal II/2020, setoran pajak hotel dan pajak hiburan pada periode tersebut hingga 19 Juni masing-masing hanya sebesar Rp1,8 miliar dan Rp2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?