SINGAPURA

Negeri Singa Bersiap Revisi Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Januari 2018 | 13.40 WIB
Negeri Singa Bersiap Revisi Aturan Pajak

SINGAPURA, DDTCNews – Dikenal sebagai yurisdiksi yang memiliki tarif rendah membuat Singapura menjadi salah satu destinasi menarik untuk menempatkan dana di negara kota tersebut. Namun, anggapan itu bisa saja berubah pasca merebaknya rencana pemerintah merevisi kebijakan pajaknya tahun ini.

Pemerintah Singapura diberitakan bloomberg kemungkinan besar akan menerapkan tarif PPN untuk aktivitas ekonomi digital pada 19 Februari 2018. Tidak berhenti pada PPN e-commerce, sejumlah instrumen pajak akan ditinjau ulang seperti pajak properti.

“Ada persaingan yang semakin ketat di arena global. Kita harus terus mengembangkan dan memperkuat keunggulan kompetitif kita,” kata Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat, Jumat (12/1).

Dia mengatakan persaingan rezim pajak semakin memanas di seluruh dunia pasca perubahan kebijakan Amerika Serikat (AS) di sektor pajaknya. Oleh karena itu, dia menyebutkan bahwa Singapura tidak bisa bergerak ke arah yang berlawanan.

Namun, populasi yang mulai menua memberikan tekanan pada anggaran negara akibat kenaikan biaya kesehatan dan jaminan pensiun. Otoritas negeri Singa itu memiliki beberapa pilihan lain untuk menaikkan tarif pajak agar tetap kompetitif dibandingkan negara lain.

Reformasi pajak AS, akan membuat Singapura menahan diri untuk menaikkan tarif PPh badan maupun individu. Pasalnya, rezim pajak Singapura salah satu yang menarik di dunia untuk memarkir dana asing. Saat ini tarif PPh badan di patok di angka 17% dan PPh pribadi sebesar 22%.

Dengan sistem pajak yang berlaku saat ini membuat Singapura ada di posisi ke 2 di dunia dalam indeks kemudahan dalam berusaha versi Bank Dunia. Oleh karena itu, opsi untuk memungut pajak atas kegiatan ekonomi digital atau e-commerce menjadi pilihan aman dan realistis untuk dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Francis Tan, ekonom dari United Overseas Bank (UOB) Ltd. Dia melihat urgensi diterapkannya pajak atas transaksi dagang elektronik.

“Penerapan pajak ini menjadi sangat penting saat ini. Bisnis ini berkembang cepat sebesar 2 digit setiap tahun. Celah dalam pengenaan pajak antara toko konvensional dan online harus diselaraskan,” katanya.

Seperti yang diketahui, aktivitas belanja daring di Singapura tidak dikenakan pajak sepanjang transaksi belanja tidak melebihi  400 dolar Singapura. Selain rencana pajak e-commerce, revisi aturan pajak juga akan berkutat pada pajak properti dan pengaturan transaksi mata uang digital. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.