MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia akan segera memperbarui aturan dokumentasi transfer pricing (TP) dan mengimplementasikan country-by-country reporting (CbCR) melalui amandemen undang-undang (UU) pajaknya. Hal ini dilakukan meskipun belum ada kesepakatan multilateral terkait CbCR.
Draf proposal amandemen tersebut telah dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah sebagai wadah untuk berkonsultasi dengan publik. Terdapat 2 hal yang ditambahkan ke dalam amandemen ini, yaitu kewajiban bagi institusi keuangan dan kewajiban perusahaan multinasional.
“Perubahan ini menimbulkan kewajiban baru bagi institusi keuangan untuk melakukan identifikasi terkait status subjek pajak kliennya, status penerima manfaat (beneficial owner), dan status pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa," ungkap draf proposal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga berkomitmen dengan menandatangani nota kesepakatan OECD pada tahun 2014 untuk bertukar informasi secara otomatis. Sebelum informasi keuangan dipertukarkan antarnegara, institusi keuangan terlebih dahulu menyerahkan informasi tersebut kepada otoritas pajak Rusia.
Apabila institusi keuangan tidak menyerahkan informasi yang tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar RUR500 ribu (Rp101,2 juta) dan apabila tidak melakukan identifikasi akan dikenakan denda sebesar RUR300 ribu (Rp60,7 juta).
Lebih lanjut, dalam draf yang sama juga terdapat kewajiban bagi perusahaan multinasional yang merupakan subjek pajak di Rusia. Dalam draf tersebut juga terkandung kewajiban untuk menyerahkan informasi mengenai status perusahaan di dalam grup, master file, local file, dan CbCR yang in line dengan panduan dari OECD.
Master file akan mencakup informasi umum mengenai kegiatan usaha seperti struktur, aktivitas, pendanaan, harta tidak berwujud, dan Advance Pricing Agreement (APA). Sementara itu, informasi yang terkandung dalam local file berisi mengenai transaksi tertentu, berupa data wajib pajak, metodologi penentuan harga transfer, dan informasi keuangan lainnya.
Sedangkan, CbCR akan berisikan informasi mengenai indikator penting yang terdapat pada anggota grup perusahaan di semua negara seperti pendapatan, jumlah karyawan, aset , PPh yang dibayar dan masih harus dibayar, ekuitas dan status subjek pajak.
Apabila perusahaan memberikan informasi yang tidak tepat terkait status perusahaan di dalam grup atau terlambat menyampaikan akan dikenakan denda RUR50 ribu (Rp10,1 juta). Sementara, untuk master file, local file, dan CbCR akan dikenakan denda RUR100 ribu (Rp20,2 juta).
Ada pun bagi perusahaan yang menjadi subjek pajak Rusia dengan annual turnover di bawah RUR50 miliar atau setara Rp10,1 triliun dikecualikan dari kewajiban ini. (Gfa)