CHILI

Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina Presiden Chili, Michelle Bachelet (Tengah)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili dan Argentina mengumumkan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang ditandatangani pada 15 Mei 2015 oleh kedua negara akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017. P3B ini bertujuan untuk mendorong investasi dan mencegah adanya penggelapan pajak.

Proses penandatanganan P3B dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Keuangan Chili yang bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Argentina bersama duta besar masing-masing negara.

“Setelah diimplementasikan pada 1 Januari 2017, akan ada kerangka aturan yang lebih jelas untuk mempromosikan pengembangan kegiatan komersial, jasa, dan investasi antara kedua negara,” ungkap para pejabat, pada saat siaran pers, Senin (17/10).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Menteri Keuangan Chili Rodrigo Valdés menambahkan bahwa menghilangkan pajak berganda tentunya akan meningkatkan investasi, perdagangan, jasa dan teknologi antara negara yang memberikan kepastian pajak bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Prat-Gay mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam proses integrasi di antara kedua negara.

“Mengambil keuntungan dari keterpaduan kedua negara akan menghasilkan lebih banyak, pekerjaan dengan kualitas yang lebih baik pada kedua sisi,” ucapnya.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Tujuan lain dari P3B ini adalah untuk mempromosikan ekspor jasa dan memfasilitasi pertukaran teknologi dan pengetahuan. Dan untuk membawa stabilitas dan kepastian kepada wajib pajak mengenai jumlah beban pajaknya dan interpretasi dari penerapan undang-undang.

Selain itu, seperti dilansir dari buenosairesherald.com, P3B ini juga menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama antara administrasi pajak dari kedua negara.

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, penting untuk bisa memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B. DDTC Tax Academy menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT