KANADA

Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 12:50 WIB
Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

VANCOUVER, DDTCNews - Pemerintah Kota Vancouver akan memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah-rumah kosong atau 'pajak rumah kosong' sebesar 1% Januari 2017 nanti. Bahkan, lahan kosong pun juga akan dikenakan pajak ini.

Walikota Vancouver Gregor Robertson mengatakan pajak ini akan dikenakan atas tanah atau bangunan yang tidak dihuni lebih dari 6 bulan oleh pemiliknya atau pengelolanya, secara prinsip lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk hunian jangka panjang (non-principal residences).

"Untuk hunian jangka panjang (principal residences), tidak akan dikenakan pajak ini. Kami juga akan berikan pengecualian untuk rumah yang disewa dalam jangka panjang," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain itu, pengecualian 'pajak rumah kosong' ini juga akan diberikan untuk bangunan yang dalam renovasi besar-besaran, atau terdaftar di bawah tujuan medis.

Gregor mengungkankan, saat ini di Vancouver sedang mengalami 'krisis rumah sewa'. Ada sekitar 200.000 tanah dan bangunan kosong, karena banyak pengelola yang menyewakan lahan tersebut. Pemerintah tak akan tinggal diam melihat keadaan ini.

"Seharusnya lahan-lahan ini dihuni oleh pemiliknya (pengelola), digunakan pertama kali untuk dihuni. Lalu, baru diinvestasikan," katanya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya