ISRAEL

Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Atas BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 10:59 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Atas BBM

JERUSALEM, DDTCNews – Israel menjadi negara kelima tertinggi yang menerapkan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) bersama Belanda, Italia, Finlandia, dan Yunani. Dalam 4 tahun terakhir, tarif pajak atas BBM naik hingga 10%.

Dalam kajian sebuah institusi energi dan lingkungan di Israel, tarif pajak BBM naik dari 55% menjadi 65% (per liter) dalam 4 tahun terakhir. Dengan begitu, harga satu liter BBM di Israel kini diperkirakan menjadi NIS3,90 (Rp13.349).

“Tingginya tarif pajak atas BBM ini adalah upaya pemerintah menambah penerimaan negara, dalam setahun saja penerimaan pajak dari BBM menyumbang NIS13 miliar (Rp 44 triliun),” ungkap pernyataan resmi dari institusi tersebut, Senin (1/11).

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Dari hasil kajian institusi ini pun ditemukan rata-rata setoran pajak dari kebutuhan energi satu rumah tangga bisa mencapai NIS850 (Rp2,9 juta) dengan rincian dari cukai bahan bakar sebesar NIS620 (Rp2,1 juta), dari pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar sebesar NIS180 (Rp613.137), dan tagihan sebesar listrik NIS50 (Rp170.316).

Sementara itu, mulai hari ini harga maksimum bahan bakar yang mengandung oktan 95 per liternya naik dari NIS0,14 (Rp47 ribu) menjadi NIS6,03 (Rp20.640), setelah disesuaikan dengan susulan kenaikan harga minyak global.

Seperti dilansir dalam globes.co, kenaikan harga minyak global memiliki dampak yang cukup besar di Israel, sehingga pemerintah menetapkan tarif pajak yang tinggi untuk harga BBM. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M