GABON

Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Februari 2017 | 11.07 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

LIBREVILLE, DDTCNews – Pemerintah Gabon kini mulai mengimplementasikan penerapan standar baru dokumentasi transfer pricing yang sejalan dengan Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh negara-negara OECD dan G20.

Pernyataan tersebut tertuang dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang resmi diterbitkan pada 9 Januari 2017 lalu. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 026 tahun 2016 yang berisi tentang langkah-langkah dalam mempersiapkan persyaratan dokumentasi transfer pricing baru.

“Mulai saat ini, wajib pajak Gabon diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing setiap tahunnya kepada otoritas pajak. Dokumentasi tersebut harus mencakup master file dan local file,” ungkap pernyataan dalam UU tersebut sebagaimana dikutip Tax Notes International.

Master file harus menyertakan informasi umum meliputi kegiatan yang dilakukan dalam grup perusahaan multinasional, kebijakan umum tentang transfer pricing, serta pemecahan kegiatan dan pendapatan di berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, local file  berisikan informasi yang lebih spesifik terkait dengan perusahaan dan harus mencakup rincian transaksi yang sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s-length principle) yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi. Wajib pajak juga harus mendokumentasikan analisis dari fungsi, aset dan risiko (FAR analysis) yang dilakukan, serta deskripsi dari metode transfer pricing yang dipilih.

Batas waktu untuk menyerahkan master file dan local file disamakan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan perusahaan, yakni pada tanggal 30 April. Apabila perusahaan tidak patuh untuk menyerahkan kedua dokumen tersebut makan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai transaksi intragroup, atau dikenakan denda minimal XAF65 juta (Rp1,3 miliar) per tahun.

Tidak hanya itu, perusahaan induk yang memiliki omzet tahunan konsolidasi lebih dari XAF 491,9 miliar (Rp10,5 triliun) juga diharuskan menyerahkan Country-by-Country Reports (CbCR) dalam waktu 12 bulan setelah penutupan tahun pajak.

“Sanksi sebesar 0,05% dari omzet konsolidasi akan dikenakan jika perusahaan induk tidak menyerahkan CbCR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” bunyi ketentuan tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.