GABON

Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:07 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

LIBREVILLE, DDTCNews – Pemerintah Gabon kini mulai mengimplementasikan penerapan standar baru dokumentasi transfer pricing yang sejalan dengan Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh negara-negara OECD dan G20.

Pernyataan tersebut tertuang dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang resmi diterbitkan pada 9 Januari 2017 lalu. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 026 tahun 2016 yang berisi tentang langkah-langkah dalam mempersiapkan persyaratan dokumentasi transfer pricing baru.

“Mulai saat ini, wajib pajak Gabon diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing setiap tahunnya kepada otoritas pajak. Dokumentasi tersebut harus mencakup master file dan local file,” ungkap pernyataan dalam UU tersebut sebagaimana dikutip Tax Notes International.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Master file harus menyertakan informasi umum meliputi kegiatan yang dilakukan dalam grup perusahaan multinasional, kebijakan umum tentang transfer pricing, serta pemecahan kegiatan dan pendapatan di berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, local file berisikan informasi yang lebih spesifik terkait dengan perusahaan dan harus mencakup rincian transaksi yang sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s-length principle) yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi. Wajib pajak juga harus mendokumentasikan analisis dari fungsi, aset dan risiko (FAR analysis) yang dilakukan, serta deskripsi dari metode transfer pricing yang dipilih.

Batas waktu untuk menyerahkan master file dan local file disamakan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan perusahaan, yakni pada tanggal 30 April. Apabila perusahaan tidak patuh untuk menyerahkan kedua dokumen tersebut makan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai transaksi intragroup, atau dikenakan denda minimal XAF65 juta (Rp1,3 miliar) per tahun.

Baca Juga:
DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Tidak hanya itu, perusahaan induk yang memiliki omzet tahunan konsolidasi lebih dari XAF 491,9 miliar (Rp10,5 triliun) juga diharuskan menyerahkan Country-by-Country Reports (CbCR) dalam waktu 12 bulan setelah penutupan tahun pajak.

“Sanksi sebesar 0,05% dari omzet konsolidasi akan dikenakan jika perusahaan induk tidak menyerahkan CbCR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” bunyi ketentuan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Minggu, 18 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Data dan Informasi yang Wajib Dimuat dalam Dokumen Lokal TP Docs

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus