BELANDA

Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:58 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah membuka diskusi publik terkait rencana penerapan pajak atas transportasi udara (aviation tax) pada 2021. Diskusi publik ini akan berlaku 2 bulan terhitung peluncurannya pada 5 Juli lalu.

Diskusi publik tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya seperti mekanisme pemajakan berdasarkan maskapai penerbangan maupun pemajakan yang ergantung pada jumlah penumpang.

“Berdasarkan rencana kebijakan pemerintah, pajak per penumpang akan dikenakan sebesar €3,80 (US$4,46) setara Rp64.131 untuk penerbangan di Uni eropa. Sedangkan penumpang akan dikenakan aviation tax sebesar €22 atau setara Rp371.290 untuk penerbangan antarbenua,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (16/7).

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Berdasarkan rencana tarif aviation tax tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak di Belanda akan mengalami peningkatan. Peningkatan itu diprediksi mencapai EUR200 juta atau senilai Rp3,37 triliun dalam setahun implementasi.

Pemerintah Belanda beranggapan pendapatan yang diperoleh dari implementasi aviation tax akan digunakan untuk menambal kekurangan setoran pajak dari wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha, sekaligus sebagai inisiatif pemerintah untuk menjaga kondisi lingkungan dari polusi udara.

Sementara itu, diskusi publik yang diadakan oleh pemerintah Belanda merupakan tindak lanjut atas perjanjian koalisi pemerintah dalam mengatur skema pemajakan pada sektor transportasi udara atau sektor penerbangan.

Baca Juga:
Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Diskusi tersebut pun juga sebagai upaya pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang yang disepakati oleh para pemangku kepentingan, sehingga tidak mengalami benturan pada saat implementasinya.

Rencana pemerintah Belanda dalam memajaki transportasi udara dikabarkan akan diberlakukan pula pada masa mendatang di tingkat yang lebih luas, yaitu Uni Eropa. Sementara pemberlakuan kebijakan ini di Belanda ini diprediksi bisa dimulai pada akhir tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Senin, 11 September 2023 | 10:17 WIB KEBIJAKAN LUAR NEGERI

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Senin, 12 Juni 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perwakilan Kemenkeu Belanda Kunjungi DJP, Bahas Soal Digitalisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M