Salah satu sudut di Kota Bangkok, Thailand
BANGKOK, DDTCNews—Kementerian Keuangan Thailand akan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi hingga tiga bulan dari sebelumnya sampai Maret menjadi Juni 2020.
Tak hanya SPT, Thailand juga memperpanjang waktu pengajuan restitusi. Kedua aturan baru itu merupakan bagian dari paket stimulus baru pemerintah untuk memberikan waktu lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dilansir dari Bangkok Post, salah seorang sumber dari pemerintah memastikan perpanjangan waktu itu tidak akan mempengaruhi posisi fiskal negara. Alasannya, cadangan kas sangat memadai untuk pengeluaran pemerintah.
Dengan perpanjangan waktu pelaporan SPT, wajib pajak juga mendapat waktu tambahan untuk membayar semua kewajibannya hingga September, sebagaimana aturan yang berlaku di Thailand.
Dalam struktur PPh pribadi, penghasilan sebesar 0-150.000 baht akan dibebaskan dari pajak, 150.001-300.000 baht dibebankan 5%, 300.001 -500.000 baht dipungut 10%, 500.001-750.000 baht dikenai 15%.
Kemudian, penghasilan sebesar 750.001-1 juta baht dikenai 20%, dan 1.000.001 hingga 2 juta baht dikenai 25%. Penghasilan 2 juta-5 juta baht akan dikenai pajak 30%, sedangkan penghasilan di atas 5 juta baht dipajaki 35%.
Selain itu, Thailand juga memberikan stimulus perpanjangan tenor kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Kementerian Keuangan mendesak bank-bank komersial membantu UKM dalam mengembangkan usahanya.
Thailand juga memberi sinyal adanya stimulus lain dalam mengembangkan UKM mulai dari jaminan kredit, restrukturisasi utang bagi UKM yang membutuhkan pendanaan hingga akses pinjaman dari lembaga keuangan. (rig)