OMAN

Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 16:27 WIB
Negara Ini Bakal Terapkan Sin Tax untuk Beberapa Produk

Ilustrasi. 

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akan memberlakukan pajak dosa (sin tax) pada Juni mendatang. Pengenaan pajak ini ada setelah melihat beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan terlebih dahulu.

Sin tax sebesar 100% akan berlaku pada produk tembakau, alkohol, daging babi, dan minuman energi. Sementara itu, tarif 50% akan dikenakan pada produk minuman karbonasi. Sin tax diberlakukan untuk mendorong kesehatan warga Oman.

Sin tax pada beberapa produk konsumsi diberlakukan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Diberlakukannya pajak ini sebagai hasil dari perjanjian pajak 2016 oleh Gulf Co-operation Council [GCC] 6 negara,” demikian informasi yang dikutip dari The National pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Dari negara-negara itu, Arab Saudi yang pertama kali memberlakukan cukai pada rokok dan minuman berpemanis yakni pada 2017. Kemudian, UEA dan Bahrain menyusul pada tahun yang sama. Sementara itu, Qatar menerapkan pajak pada Januari 2018 dengan menambahkan daging babi dan alkohol.

Negara selanjutnya yakni Kuwait. Meski belum menerapkan pajak selektif, Kuwait telah memiliki rancangan undang-undang yang akan dikenakan kepada produk tembakau, minuman energi, dan minuman ringan.

Dasar penerapan cukai ini juga disebabkan karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman menunjukkan lebih dari dua pertiga penduduk telah menderita diabetes. Hampir 1 dari 10 orang dewasa merokok dan hampir 40% terpapar asap rokok di rumah atau di tempat kerja.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain untuk kampanye hidup sehat, anggota GCC mengenakan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Tujuan sin tax yakni untuk mengurangi konsumsi pada komoditas yang tidak sehat dan memanfaatkan pendapatan itu untuk memperbaiki layanan publik.

Tahun lalu, Kepala Komite Ekonomi dan Keuangan Saleh bin Said Masan sempat memprediksi implementasi kebijakan itu akan menambah setidaknya 100 juta omani rial (Rp3,7 triliun) ke dana pemerintah setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu