BUKTI POTONG ELEKTRONIK

Mulai September, 15 Perusahaan Ini Wajib Gunakan E-Bupot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 14:24 WIB
Mulai September, 15 Perusahaan Ini Wajib Gunakan E-Bupot

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 15 wajib pajak perusahaan yang wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong (e-Bupot) dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak mulai September 2017.

Penetapan wajib pajak tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2017 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.

Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman Ditjen Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

“Peraturan ini diterbitkan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong PPh pasal 23/36 dalam melaporkan pemotongan PPh pasal 23/26,” demikian bunyi PER-04/2017.

Adapun 15 wajib pajak perusahaan yang telah ditetapkan untuk menggunakan e-Bupot antara lain:

  1. PT. Bank Central Asia TBK
  2. PT. Gajah Tunggal TBK
  3. PT. Wijaya Karya (Persero) TBK
  4. PT. Rajawali Citra televisi Indonesia
  5. PT. Aneka Tambang
  6. PT. Pertamina (Persero)
  7. PT. Sucofindo
  8. PT. Bank ICBC Indonesia
  9. PT. AJ. Sequise Life
  10. PT. Valdo Internasional
  11. PT. Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
  12. PT. Surya Toto Indonesia
  13. Pelabuhan Indonesia II
  14. BUT Daiwa House Industry Co. Ltd
  15. Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI