PER-24/PJ/2021

Mulai Berlaku, Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:15 WIB
Mulai Berlaku, Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Salinan PER-24/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Beleid yang berlaku sejak masa pajak Januari 2022 ini menggantikan PER-23/PJ/2020. Dengan demikian, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak …, perlu menganti peraturan [PER-23/PJ/2020],” bunyi penggalan pertimbangan dalam PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Dalam Pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu masih ada formulir kertas.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 2 ayat (5), pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tambahan.

“Pemotong/pemungut PPh … dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 atau beberapa jenis PPh di dalamnya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 28 Desember 2021 tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS