RUSIA

Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 14:32 WIB
Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

MOSCOW, DDTCNews – Mulai 25 April, raksasa media sosial Facebook yang telah bergabung ke dalam perusahaan IT yang terdaftar di Otoritas Pajak Rusia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 18% atau lebih dikenal dengan nama Google tax.

Berdasarkan pernyataan dari Pemerintah Rusia, pengenaan pajak baru ini mirip dengan PPN yang dikenakan oleh Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan kepada penyedia konten online. Adanya pengenaan pajak baru ini diperkirakan akan menambah APBN hingga RUB10 miliar atau sekitar Rp2,3 triliun tiap tahunnya.

“Tidak hanya Facebook, ratusan perusahaan asing penyedia konten online lainnya yang telah terdaftar di Rusia juga dikenakan pajak yang serupa,” ungkap pernyataan dari Pemerintah Rusia, Senin (10/4).

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Lebih dari seratus perusahaan asing telah terdaftar di Rusia, termasuk Google, Apple, Microsoft, LinkedIn, Netflix, Bloomberg, Financial Times, dan penyedia layanan pembayaran Turki Payby.me. Tidak hanya itu, klub sepak bola profesional Inggris Chelsea pun juga harus mendaftar karena mendistribusikan konten video.

Sekitar 15% dari perusahaan yang terdaftar tersebut adalah perusahaan yang melakukan perdagangan platform dan layanan pemesanan online, dengan beberapa perusahaan memberikan bantuan dalam sistem pencarian.

Pada musim panas lalu, Parlemen Rusia telah menyetujui pajak baru yang akan dikenakan atas penyedia nama domain, video game, musik, e-book, serta barang dan jasa lainnya di internet.

Baca Juga:
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Sebagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan pajak, seperti dilansir dalam rt.com, beberapa perusahaan tersebut telah meningkatkan harga penjualan dan mentransfernya dalam biaya ke konsumen Rusia.

“Tahun lalu, Google yang berlokasi di Rusia telah menaikkan biaya layanan Google Drive sebesar 18% sebagai bentuk penyesuaian,” tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024