GHANA

Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:20 WIB
Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

ACCRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mewajibkan penduduknya untuk menyertakan Taxpayer Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melakukan beberapa transaksi tertentu.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti menyebutkan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2018. TIN memiliki 11 digit nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak.

“Wajib pajak bisa mendapatkan lembaran formulir TIN dari seluruh kantor GRA. Proses pendaftaran TIN baik untuk individu maupun organisasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya dalam keterangan resmi GRA, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Adapun sejumlah aktivitas yang disyaratkan tersebut antara lain transaksi di pelabuhan (ekspor-impor), membuka rekening bank, perolehan pembayaran atas pekerjaan dari pemerintah, pengajuan kasus ke pengadilan, atau perolehan sertifikat tax clearance dari GRA. Kini semua transaksi itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya TIN.

Kemudian beberapa hal lainnya seperti penawaran kontrak dari pemerintah, pendaftaran perusahaan di institusi pemerintah, berbisnis dengan kementerian, berbisnis dengan lembaga daerah, maupun pendaftaran dokumen tanah pada lembaga pemerintah juga tidak bisa dilakukan tanpa TIN.

Kebijakan ini juga berlaku atas aktivitas maupun layanan umum seperti perolehan SIM atau pendaftaran kendaraan bermotor, hingga perolehan paspor. Menurut Emmanuel, kebijakan ini dilakukan untuk semakin mendorong kepatuhan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan