ACCRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mewajibkan penduduknya untuk menyertakan Taxpayer Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melakukan beberapa transaksi tertentu.
Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti menyebutkan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2018. TIN memiliki 11 digit nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak.
“Wajib pajak bisa mendapatkan lembaran formulir TIN dari seluruh kantor GRA. Proses pendaftaran TIN baik untuk individu maupun organisasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya dalam keterangan resmi GRA, Kamis (1/3).
Adapun sejumlah aktivitas yang disyaratkan tersebut antara lain transaksi di pelabuhan (ekspor-impor), membuka rekening bank, perolehan pembayaran atas pekerjaan dari pemerintah, pengajuan kasus ke pengadilan, atau perolehan sertifikat tax clearance dari GRA. Kini semua transaksi itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya TIN.
Kemudian beberapa hal lainnya seperti penawaran kontrak dari pemerintah, pendaftaran perusahaan di institusi pemerintah, berbisnis dengan kementerian, berbisnis dengan lembaga daerah, maupun pendaftaran dokumen tanah pada lembaga pemerintah juga tidak bisa dilakukan tanpa TIN.
Kebijakan ini juga berlaku atas aktivitas maupun layanan umum seperti perolehan SIM atau pendaftaran kendaraan bermotor, hingga perolehan paspor. Menurut Emmanuel, kebijakan ini dilakukan untuk semakin mendorong kepatuhan pajak. (Amu)