PENGHINDARAN PAJAK

Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi. (Mwi/DDTCNews/webinar BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak korporasi.

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi mengatakan momentum Covid-19 harus dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah penghindaran pajak yang marak terjadi bahkan sebelum pandemi.

"Penghindaran pajak masih jadi masalah global. Kita melihat kasus Google, Amazon, Starbucks, dan bahkan beberapa leaks seperti Panama Papers. Semuanya menunjukkan besarnya penghindaran pajak oleh korporasi," ujarnya pada webinar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Khusus untuk Indonesia, Subagio memaparkan tarif pajak efektif atau effective tax rate (ETR) yang ditanggung korporasi besar dan wajib pajak khusus cenderung menurun dari 21% pada 2010 menjadi sekitar 17,5%. "Ini masalah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Subagio.

Penurunan ETR tidak hanya terjadi di Indonesia, Subagio menerangkan sudah banyak penelitian yang menunjukkan ETR di berbagai negara seperti AS dan Eropa cenderung menurun.

Penghindaran pajak yang marak pun menyebabkan kemampuan pemerintah memberikan stimulus fiskal kian terbatas. Pada sisi lain, bila stimulus diberikan secara umum, maka akan timbul rasa ketidakadilan bila stimulus tersebut turut dinikmati oleh korporasi penghindar pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Di tengah pandemi Covid-19, beberapa negara di Eropa berupaya menindaklanjuti permasalahan ini dengan tidak memberikan stimulus fiskal kepada korporasi yang diketahui memiliki perusahaan terafiliasi di negara suaka pajak.

Meski demikian, Subagio menilai kriteria negara suaka pajak itu masih kurang efektif dijadikan sebagai instrumen detektor praktik penghindaran pajak. "Perlu ada kriteria yang lebih luas untuk menyeleksi perusahaan yang layak dan tidak layak mendapatkan stimulus fiskal," ujar Subagio.

Dari 16 mekanisme mitigasi praktik penghindaran pajak yang diteliti oleh Subagio, lagged cash ETR atau ETR tahun sebelumnya bisa menjadi mekanisme yang paling reliable dalam mendeteksi beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh korporasi.

"Otoritas pajak bisa menggunakan lagged cash ETR sebagai salah satu kriteria dalam menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk menerima stimulus fiskal. Jadi stimulus fiskal hanya diberikan kepada yang patuh," ujar Subagio. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi