KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak, berupa 1 unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT pada 29 Februari 2024.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menjelaskan mobil sitaan pajak tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Adapun lelang diselenggarakan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.

“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” sebut KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelumnya berhasil menyita mobil Hona Brio E 1.2 MT tahun 2020 dari penanggung pajak. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.

Pelaksanaan Lelang

Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang terlebih dahulu yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, surat penetapan jadwal lelang kemudian diterbitkan.

Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang barang hasil sitaan pajak.

Pada saat pelaksanaan lelang, JSPN bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga hadir di KPKNL Jakarta I. Dari kegiatan lelang itu, mobil sitaan pajak berhasil terjual sejumlah Rp137,33 juta.

Selanjutnya, hasil bersih lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui e-billing. Lalu, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini