UJI MATERIEL

MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:00 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiel atas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

Menurut MK, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD 1945. Pemohon juga tidak menguraikan kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dengan inkonstitusional norma.

"Namun, [permohonan] lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan putusan, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Manahan menuturkan pemohon tidak dapat menyampaikan argumen secara utuh dan jelas mengenai pertentangan antara ketentuan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, kebutuhan pokok, dan jasa medis dengan UUD 1945.

Dalam pembacaan putusan tersebut, lanjutnya, MK sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Akan tetapi, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Manahan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kemudian, pemohon juga diketahui meminta MK untuk dapat merumuskan norma baru dengan cara menghidupkan kembali pasal yang telah dihapuskan melalui UU HPP.

Namun, MK berpandangan pemohon sebaiknya mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024