JAKARTA, DDTCNews –  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) atau tax amnesty terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia.
Putusan itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pengampunan Pajak. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian diungkapkan Hakim MK, Rabu (14/12).
Alasan penolakan itu, berdasarkan hasil permusyawaratan 9 hakim MK, adalah bawah pokok permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Uji materi yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia itu tercatat dalam perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016. Saat ini, hakim masih membacakan putusan untuk perkara No. 58/PUU-XlV/2016 dan No. 59/PUU-XIV/2016.
Perkara 57/PUU-XlV/2016 dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll.
Ketiganya ymempersoalkan ketentuan pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 7, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, pasal 11 ayat (2) (3), dan (5) pasal 19 ayat (1) dan (2) pasal 21 ayat (2) pasal 22 serta pasal 23 UU Pengampunan Pajak.
Dalam sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sejumlah pejabat teras Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.