BERITA PAJAK HARI INI

MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Maret 2017 | 08.55 WIB
MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (3/3) ada kabar gembira bagi para konsumen, pasalnya harga produk kebutuhan pokok bakal turun lantaran pemerintah tak bisa lagi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas pangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menjadi sebab. MK mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi Pasal 4A ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN & PPnBM).

Penjelasan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga tak berkekuatan hukum mengikat alias harus di hapus. Pasal 4A ayat 2 tersebut menjelaskan kebutuhan pokok yang masuk kriteria untuk dibebaskan PPN hanya dibatasi 11 komoditas saja.

Dalam, putusannya MK menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak tidak boleh dibatasi hanya 11 saja. Ini artinya semua yang dibutuhkan rakyat banyak yang bersumber dari pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air yang diambil dari sumbernya harus dibebaskan PPN.

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan membidik importir daging sapi dan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak seusai program tax amnesty. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dua Kewajiban Tambahan Usai Tax Amnesty

Ditjen Pajak mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty)‎. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan dua kewajiban tersebut adalah pengalihan dan investasi harta.

  • Ditjen Pajak Bidik Importir Daging Sapi

Pascanota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ditjen Pajak punya bidikan baru yakni perusahaan importir daging sapi. Bahkan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menuturkan Ditjen Pajak sudah meneliti beberapa perusahaan importir daging sapi. Selain memeriksa perusahaan atau wajib pajak badan, Ditjen Pajak juga akan mengecek data wajib pajak direksi bahkan pemegang saham perusahaan importir sapi tersebut.

  • Taksi Online Wajib Bayar Pajak

Perusahaan aplikasi yang menaungi pengoperasian taksi online (daring) wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan terdapat lima kriteria perusahaan aplikasi tersebut bisa dikenakan pajak. Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan.

  • APBN 2017, DAU Dibikin Fleksibel

Pemerintah pusat mengubah skema anggaran dana alokasi umum (DAU) yang sebelumnya bersifat final menjadi nonfinal. Dengan demikian, pagu yang sudah ada di dalam APBN 2017 masih bisa berubah mengikuti kinerja pendapatan dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini diambil karena dalam pengelolaan fiskal, penerimaan negara selalu memuat aspek ketidakpastian. Sebaliknya, belanja negara merupakan sebuah komitmen yang memuat kepastian. Perubahan skema pagu DAU ini sudah diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 18/2016 tentang APBN 2017.

  • Empat Program Prioritas Disiapkan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyiapkan empat program prioritas agar penyerapan dana desa tahun ini bisa tercapai 100%. Keempat program tersebut yakni Produk Unggulan Desa (Prudes) atau Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa. Sementara itu, Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan total penyerapan dana desa pada tahun lalu mencapai 94%.

  • Batam Bidik Target Investasi US$571 Juta

Pemerintah beupaya membenahi iklim investasi di kawasan Batam dan sekitarnya agar menarik bagi investor. Baru-baru ini Badan Pengusahaan (BP) Batam merevisi tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) melalui Perka Nomor 1 tahun 2017 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Batam. Adanya revisi ini diharapkan ke depan investor akan kembali tertarik untuk membenamkan modalnya di Batam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.