UJI MATERI UU TAX AMNESTY

MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 15:29 WIB
MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Rapat permusyawaratan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) atau tax amnesty terhadap UUD 1945 yang dimohonkan Yayasan Satu Keadilan (Perkara No. 58/PUU-XlV/2016) tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Rabu (14/12). "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim MK.

Sesaat sebelumnya, dalam uji materi yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (perkara nomor 57/PUU-XIV/2016), hakim MK sepakat untuk menolak permohonan seluruhnya. Saat ini, hakim masih membacakan putusan untuk perkara No. 59/PUU-XlV/2016.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Dalam catatan DDTCNews, dalam terminologi hukum, istilah 'tidak dapat diterima' memiliki pengertian yang sangat berbeda dengan 'ditolak'. Istilah 'tidak dapat diterima' berarti majelis hakim telah mengesampingkan perkara.

Sebab, 'tidak dapat diterima' mengandung pengertian bahwa gugatan atau permohonan tersebut sebenarnya tidak memiliki pokok perkara yang dapat dipersengkatan. Atau dengan kata lain, pemohon sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugat.

Yayasan Satu Keadilan sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi pergeseran secara filosofis dalam sistem perpajakan yang semula memiliki sifat memaksa menjadi sistem perpajakan yang kompromis melalui sistem pengampunan tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Organisasi ini juga mempersoalkan pemaknaan kalimat “tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas” pada ketentuan a quo.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut yaitu tanpa pengawasan serta evaluasi dari masyarakat sehingga cenderung akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sejumlah pejabat teras Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M