YOGYAKARTA

Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:59 WIB
Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogakarta setahun ini telah menerapkan sistem pajak online (e-tax) bagi wajib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebijakan yang dimulai sejak Oktober 2015 itu hasilnya belum optimal. Respons wajib pajak untuk memanfaatkan e-tax masih jauh dari target.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sejauh ini baru sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh dari target yang dipasang yaitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sebelumnya, alasan pemkot menerapan sistem e-tax agar wajib pajak bisa menyajikan data transaksi secara valid sehingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan setiap transaksi di masing-masing usaha milik wajib pajak.

Berdasarkan hasil studi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang juga menerapkan sistem pajak online, kata Kadri, di sana realisasinya memuaskan karena dipayungi regulasi berupa peraturan daerah dan didukung pemerintah setempat yang membuat aplikasi sendiri.

Dengan adanya perda pajak online, maka semua pembayaran pajak harus mengikuti sistem yang dibangun oleh pemerintah setempat. Sehingga setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Kalau dibandingkan dengan Badung, Yogya ini masih sangat tertinggal. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online yang sedang dibangun mendapat kepercayaan wajib pajak," imbuhnya.

Dia menduga keengganan wajib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan milik pemerintah. Sementara wajib pajak hotel dan restoran banyak yang memiliki rekening di perbankan lain.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan sistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadai.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Diakuinya, saat sosialisasi awal soal e-tax, pemkot berjanji akan membantu penyediaan perangkat pembayaran pajak melalui sistem online bagi wajib pajak. Namun hingga kini tak ada realisasinya.

"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagi jika memakai e-tax, wajib pajak tiap kali transaksi harus melapor," ujarnya.

Meski tak memanfaatkan e-tax, Istijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemerintah. "Meski tak pakai e-tax, tapi kami tetap membayar pajak melalui cara manual," tandasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 22:00 WIB

Jgn saza Hotel semua toko makanan dan minuman restoran kuliner sampai angkringan kasih tuh mesin... klo gak gak adil nanti.. mk pemerintah daruah harus meregester semua pedagang..seperti di negara jiran..tuh agak tertib ... kecuali asongan dan pedanggang kaki lima di pasar ..yg gelar tiker jualannya... namun yang punya nama dimanapun harus juga dikenai..tentu sesuai zonasi nya..biar pajak itu adil... tergantung serius gak...atau ada maksud lain gak ngerti tuh?

16 November 2019 | 21:26 WIB

Kasih saza mesin hitung pajaknya dikonek dimesin kasnya kenapa ragu..khan dijamin rahasianya.. tinggal unduh gak report2.. (billing systemnya konek dgn chiep ttt)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah