PMK 66/2023

Meski Bukan Objek PPh, Pemberi Kerja Dapat Biayakan Natura 2022

Muhamad Wildan
Selasa, 11 Juli 2023 | 09.51 WIB
Meski Bukan Objek PPh, Pemberi Kerja Dapat Biayakan Natura 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan tetap bisa dibiayakan oleh pemberi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan natura dan kenikmatan yang diberikan pada 2022 dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang terkait pekerjaan dan jasa (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)," ujar Dwi, Selasa (11/7/2023).

Dengan demikian, meski natura dan kenikmatan dikecualikan dari objek PPh bagi wajib pajak yang menerima, natura dan kenikmatan tersebut ternyata dapat dibiayakan oleh wajib pajak pemberi (nontaxable-deductible).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya 3M.

Biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan biaya sehubungan dengan jasa adalah biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Ketentuan mengenai pembebanan biaya natura dan kenikmatan pada PMK 66/2023 berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022.

Bagi pemberi kerja atau pemberi imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 pada 1 Januari 2022 atau setelahnya, ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan berlaku sejak tahun buku 2022 dimulai.

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa pada 2022 termasuk salah satu jenis natura dan kenikmatan yang sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh.

Fasilitas pengecualian dari objek PPh diberikan untuk meringankan beban kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, PMK 66/2023 baru berlaku pada Juli 2023, sedangkan natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP. 

"Kami secara realistis memahami aspirasi wajib pajak. Kalau itu diberlakukan mundur akan terlalu berat. Oleh karena itu kita buat relaksasi lagi, yang 2022 yo wes lah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada pekan lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.