BINCANG ACADEMY

Menyambut Rezim Anti-Penghindaran Pajak Masa Kini, Tonton Video Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:30 WIB

Bincang Academy episode ke-26. 

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2023, alangkah baiknya kalau kita mengulas kembali perihal praktik penghindaran pajak beserta ketentuan antipenghindaran pajak.

Pemahaman soal 2 hal tersebut cukup penting lantaran belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP 55/2022. Beleid tersebut mempertegas kembali sejumlah poin penting terkait dengan instrumen antipenghindaran pajak.

Tak hanya itu, data tahunan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang terbit beberapa bulan lalu juga menyajikan temuan tentang adanya indikasi praktik penghindaran pajak yang cukup menarik untuk dibahas.

Bagaimana latar belakang munculnya praktik penghindaran pajak? Seperti apa respons pemerintah menanggapi kondisi tersebut Lantas, bagaimana pula ketentuan dalam PP 55/2022 bisa menjadi pembuka rezim baru antipenghindaran pajak di Indonesia?

Saksikan Bincang Academy bersama Irsyad Hadi Prasetyo dengan pembahasan ulasan kembali praktik penghindaran pajak beserta data temuan OECD terbaru dan juga ketentuan antipenghindaran pajak dalam PP 55/2022.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/dVpSjeSbp30

Ingin memahami PP 55/2022 lebih dalam?

Ikuti Exclusive Seminar: Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak.

Klik tautan ini untuk informasi seminar selengkapnya.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M