DANA PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:58 WIB
Menkeu Tandatangani Kontrak Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani kontrak dengan empat bank persepsi atau bank yang bertugas sebagai penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak.

Bank-bank tersebut yakni 3 bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 1 bank swasta. BUMN meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan dari bank swasta yakni Bank Central Asia (BCA).

"Hal ini sebenarnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak bank, sejauh ini sudah siap 4 gateway atau 4 bank persepsi," ucap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika sosialisasi tax amnesty oleh Apindo, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Persetujuan ini terkait dengan pemberian akses penuh data perbankan nasabah kepada Menteri Keuangan agar bisa memantau aliran pergerakan dana hasil repatriasi. Penandatangan ini juga secara langsung mengikut sertakan Direktur Utama dari masing-masing bank untuk menyetujui isi dari surat perjanjian kontrak.

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.

Sebelumnya, pihak bank telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi bank penerima dana repatriasi, yang berjumlah sekitar 18 bank persepsi. Selanjutnya, melalui SK Menteri Keuangan, pihak bank tersebut dipanggil oleh Menkeu untuk menandatangani persetujuan kontrak perjanjian.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

"Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini didasari oleh kesiapan dari bank sendiri tanpa dipaksa oleh suatu pihak, dan pihak bank juga telah lulus kriteria atau syarat dan ketentuan sebagai bank penampung dana repatriasi progran pengampunan pajak," jelasnya.

Ke depannya masih dimungkinkan ada penambahan bank persepsi yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. "Jadi, penambahan bank persepsi masih sangat mungkin dilakukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya," tandas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024