PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 29 Juni 2016 | 14.17 WIB
Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan dari UU tentang Pengampunan Pajak, dengan tujuan untuk menjamin kesiapan pelaksanaan pengampunan pajak.

Selain itu, Bambang mengatakan berbagai program sosialisasi juga sedang disiapkan, untuk memudahkan wajib pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami sadari bahwa peran serta segenap elemen masyarakat sangat penting dalam menunjang keberhasilan program pengampunan pajak ini, termasuk dalam mengawasi agar kebijakan ini benar-benar sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Keuangan, Rabu (29/06).

Menkeu menjelaskan Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak dapat menjadi momentum reformasi perpajakan. “Reformasi perpajakan yang lebih komprehensif menuju sistem yang lebih berkeadilan, berkepastian hukum serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi,” katanya.

UU ini juga, tambah Menkeu, dapat menjadi cara menarik modal luar negeri milik Warga Negara Indonesia (WNI) kembali Indonesia, sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya modal masuk, maka akan terjadi peningkatan ketersediaan likuiditas dalam negeri dan meningkatkan penerimaan pajak.

“UU tentang Pengampunan Pajak diharapkan juga menjawab keraguan para pemilik harta yang berada di luar negeri untuk membawa kembali, atau mengalihkan harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia,” jelas Menkeu.

Selain itu, UU ini diyakini akan mampu mengurangi maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.

“Nantinya diharapkan, rasa keadilan dan kebersamaan bagi para seluruh warga negara dapat ditingkatkan, melalui kontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.