PENANGANAN DAMPAK CORONA

Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 11:55 WIB
Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertimbangkan angka penyebaran virus Corona yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Terawan dalam Kepmen itu menyebut pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemprov juga harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona.

Lebih lanjut, Terawan menyebut PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebarannya. "Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan."

Sejak pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Dalam beleid tersebut, Jokowi menyatakan penetapan status PSBB didasarkan pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah. Kebijakan daerah soal penanganan virus Corona di tengah status PSBB juga harus selalu dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajib melampirkan data penyebaran kasus virus Corona disertai dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 13:05 WIB

Bagus, Demi Mengurangi penyebaran dan memberikan sedikit udara untuk Garda Depan terutama teman teman Medis #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?