UNIVERSITAS INDONESIA

Mengupas Pemahaman Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Agustus 2016 | 16.38 WIB
Mengupas Pemahaman Tax Amnesty

Suasana diskusi panel dengan tema “Tax Amnesty, What’s Next?”  di Kampus UI Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prodi Administrasi Fiskal menyelenggarakan diskusi panel dengan tema “Tax Amnesty, What’s Next?”  di Kampus UI Depok, Rabu (3/8).

Diskusi panel yang di gelar atas kerja sama dengan Tax Centre UI ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta seminar dalam memahami latar belakang kebijakan tax amnesty serta berbagai permasalahannya, termasuk perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah di dalam menyukseskan tax amnesty.

“Secara garis besar tujuan tax amnesty itu ada 2 yaitu untuk repatriasi dan memperluas basis pajak. Yang paling penting itu repatriasinya, kenapa harus disimpan minimal 3 tahun, ya agar dana dari repatriasi itu paling tidak bisa membantu perekonomian Indonesia dulu lah,” Ujar Astera Primanto Bhakti saat menjadi keynote speaker dalam diskusi panel.

Sesi pertama diskusi panel mengambil tema “Kebijakan Tax Amnesty: Pro, Kontra dan Rekomendasi”. Sesi ini diisi oleh narasumber yang sudah ahli dibidangnya seperti Darussalam (Managing Partner DDTC), Mukhamad Misbakhun (Anggota Komisi II DPR-RI), Prof. Haula Rosdiana (Guru Besar FISIP UI), Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif CITA), dan Sugeng Teguh Santoso (Sekertaris Jenderal Perhimpunan Admokat Indonesia). Sesi pertama ini dimoderatori oleh Wisamodro Jati.

“Salah satu hakim di Jerman menyatakan bahwa satu negara dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak ketika kondisi wajib pajaknya banyak yang tidak patuh, sehingga kebijakan tax amnesty ini sifatnya lebih kepada kebijakan terobosan untuk membawa yang tidak patuh masuk ke dalam basis pemajakan agar kedepannya bisa menjadi lebih patuh,” ujar Darussalam dalam paparannya.

Menurut Misbakhun, tax amnesty ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena mungkin 30-40 tahun lagi pun tidak akan ada lagi tax amnesty. “Saya harap para wajib pajak dapat menyukseskan program tax amnesty ini, agar di masa yang akan datang bukan kita yang mengikuti keberhasilan tax amnesty negara lain, tapi negara lain yang belajar dari keberhasilan tax amnesty Indonesia,” jelas Misbakhun.

Terlepas dari pro dan kontra tax amnesty, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan tax amnesty. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok UU Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana aturan tersebut tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Adapun, tema pada sesi kedua adalah “Pokok-pokok UU Pengampunan Pajak”. Selaku pembicara pada sesi kedua ini yaitu Prof. Gunadi (Guru Besar FISIP UI), Iman Santoso (Tax Partner EY) dan dimoderatori oleh Andreas Adoe. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.