REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 18:14 WIB
Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Skema omnibus law dipilih sebagai cara pemerintah dalam melakukan perubahan kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, skema omnibus law menjadi fokus pemerintah dalam merombok aturan main dalam bidang perpajakan.

“Kita konsentrasi ke omnibus law. Omnibus law ini adalah upaya untuk melihat bahwa pengaturan itu dilakukan secara komprehensif dan jadi satu supaya lebih detail,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Suahasil tidak menyebutkan secara detail ketentuan dalam aturan perundang-undangan apa saja yang akan masuk menjadi pembahasan dalam omnibus law ini. Dia hanya menegaskan posisi Undang- Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap diakomodasi dalam skema omnibus law.

Salah satu yang hendak diatur dalam dalam RUU baru nantinya, menurut Suahasil, terkait dengan perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial. Selain itu, skema insentif fiskal juga akan masuk dalam pengaturan omnibus law.

“UU KUP tetap ada tetapi konsentrasi kita ke omnibus law. Kita mau semuanya akan masuk ke dalam omnibus law. Jadi bonggol besar ini mau kita pegang dalam omnibus law ini,” jelasnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Oleh karena itu, perubahan atas kebijakan perpajakan akan dilakukan dalam satu paket. Setidaknya, dari 8 poin paparan Menkeu Sri Mulyani setelah menghadiri rapat terbatas di Istana, terdapat perubahan besar dalam UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

“Jadi pembahasannya satu paket. Nanti detailnya lebih lanjut,” paparnya.

Sebagai informasi, skema omnibus law secara umum membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU secara bersamaan. Skema omnibus law ini menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Kebijakan ini jamak ditemui pada negara dengan sistem common law seperti di Amerika Serikat (AS). Namun, merupakan hal baru untuk Indonesia yang menganut sistem civil law. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara