REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 September 2019 | 18.14 WIB
Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Skema omnibus law dipilih sebagai cara pemerintah dalam melakukan perubahan kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, skema omnibus law menjadi fokus pemerintah dalam merombok aturan main dalam bidang perpajakan.

“Kita konsentrasi ke omnibus lawOmnibus law ini adalah upaya untuk melihat bahwa pengaturan itu dilakukan secara komprehensif dan jadi satu supaya lebih detail,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2019).

Suahasil tidak menyebutkan secara detail ketentuan dalam aturan perundang-undangan apa saja yang akan masuk menjadi pembahasan dalam omnibus law ini. Dia hanya menegaskan posisi Undang- Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap diakomodasi dalam skema omnibus law.

Salah satu yang hendak diatur dalam dalam RUU baru nantinya, menurut Suahasil, terkait dengan perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial. Selain itu, skema insentif fiskal juga akan masuk dalam pengaturan omnibus law.

“UU KUP tetap ada tetapi konsentrasi kita ke omnibus law. Kita mau semuanya akan masuk ke dalam omnibus law. Jadi bonggol besar ini mau kita pegang dalam omnibus law ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, perubahan atas kebijakan perpajakan akan dilakukan dalam satu paket. Setidaknya, dari 8 poin paparan Menkeu Sri Mulyani setelah menghadiri rapat terbatas di Istana, terdapat perubahan besar dalam UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

“Jadi pembahasannya satu paket. Nanti detailnya lebih lanjut,” paparnya.

Sebagai informasi, skema omnibus law secara umum membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU secara bersamaan. Skema omnibus law ini menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Kebijakan ini jamak ditemui pada negara dengan sistem common law seperti di Amerika Serikat (AS). Namun, merupakan hal baru untuk Indonesia yang menganut sistem civil law. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.