KINERJA FISKAL

Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran belanja bunga utang disepakati senilai Rp405,86 triliun. Angka ini disetujui oleh Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2022.

Belanja bunga utang mengalami pertumbuhan hingga 10,8% bila dibandingkan dengan outlook belanja bunga utang pada APBN 2021.

Ketika membacakan laporan panja, Anggota Banggar DPR RI Fauzi H. Amro mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali melalui pemilihan komposisi utang, pengelolaan portofolio yang optimal, dan pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Alokasi anggaran ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," ujar Fauzi, Selasa (28/9/2021).

Dengan belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2022 yang disepakati bersama Banggar DPR RI senilai Rp1.944,54 triliun, maka belanja bunga utang berkontribusi sebesar 20,87% terhadap total belanja pemerintah pusat.

Dengan pendapatan negara pada RAPBN 2022 yang telah disepakati sebesar Rp1.846,13 triliun, maka rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada tahun depan mencapai 21,9%.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sebagai catatan, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan atau interest to revenue ratio adalah indikator yang mengukur kapasitas pendapatan negara dalam menutup beban utang.

Makin besar rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan mengindikasikan beban bunga utang makin besar dan kapasitas pendapatan untuk mendorong kebutuhan produktif menjadi makin kecil.

"Hal ini berarti kerentanan fiskal meningkat karena risiko semakin besar dibandingkan produktivitasnya sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang, dikutip Selasa (28/9/2021). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024