BANGLADESH

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:00 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – British American Tobacco (BAT) Bangladesh berhasil memenangkan sengketa pajak melawan otoritas pajak, National Board of Revenue (NBR). Nilai sengketa yang dimenangkan sejumlah Tk1.294 crore, setara Rp2,1 triliun, atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea tambahan.

Perusahaan tembakau raksasa tersebut telah menerima salinan putusan dari Divisi Banding Mahkamah Agung. BAT Bangladesh juga telah menginformasikan kepada jajaran pemegang sahamnya.

“Sebagai hasilnya, tidak ada penolakan terhadap perusahaan mengenai hal ini,” dalam penjelasan BAT Bangladesh atas tanggapan pemegang sahamnya, dikutip Jumat (04/02/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Pada November 2013, NBR mengklasifikasikan merk Bristol dan Pilot di segmen menengah dalam penentuan tarif PPN. Padahal keduanya seharusnya berada di segmen rendah. Akibatnya, NBR menagih adanya PPN dan bea tambahan kepada BAT Bangladesh.

Dilansir The Business Standard, BAT Bangladesh kemudian melakukan perlawanan hukum atas klaim dari otoritas pajak.

“Telah dikonfirmasi oleh Divisi Banding Mahkamah Agung bahwa pengenaan tambahan PPN dan bea yang dilakukan NBR kepada BAT Bangladesh senilai Tk1.294 crore telah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tulis BAT Bangladesh dalam pernyataannya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Ini bukan kali pertama sengketa pajak yang dihadapi oleh BAT Bangladesh. BAT Bangladesh juga tengah menjalani proses hukum atas sengketa PPN dan bea tambahan untuk tahun pajak 2017-2018 senilai Tk2.437 crore.

BAT Bangladesh meraup pendapatan kotor tahunannya sebesar lebih dari Tk28.000 crore. Senilai lebih dari Tk22.000 crore jumlah pajak disetor BAT Bangladesh kepada negara. Tak heran jika BAT Bangladesh dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Bangladesh. Baca juga ‘Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun.’ (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah