SENGKETA INTERNASIONAL

Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 19:21 WIB
Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan arbitrase Belanda berakhir dengan kemenangan pemerintah. Hasilnya, negara mengantongi pengembalian biaya perkara hampir Rp50 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan apresiasinya terkait capaian tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, kemenangan tersebut mengompensasi semua pengeluaran pemerintah untuk kasus tersebut.

“Gugatan IMFA yang sebesar US$469 juta itu awalnya malah lebih besar yakni US$581,1 juta atau Rp8,2 triliun dan ternyata kita menang dalam arbitrase. Selain itu putusan juga mengganti semua biaya yang kita keluarkan sebesar US$2,9 juta plus £361.247 itu Rp42 miliar, plus Rp6,7 miliar itu hampir Rp50 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Awal kasus sengketa ini berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan terjadi perbatasan antara wilayah di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis dinyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengkata dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015.

Majelis Arbiter, dalam putusannya pada Agustus 2018, akhirnya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection. Pokok bantahan tersebut menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Oleh karena itu, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

“Saya sangat senang jelaskan melalui koordinasi yang erat antar kementerian/lembaga, bahkan hingga melibatkan Wapres ikut aktif jaga kepentingan keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara