KEPATUHAN PAJAK

Memahami Pajak-Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 07:03 WIB
Memahami Pajak-Pajak untuk UMKM

PADA 2009, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyumbang 56,5% dari total PDB. Itulah sebabnya, para pelaku UMKM sering disebut sebagai pahlawan. Tapi menariknya, walaupun UMKM menyumbang jumlah yang tidak sedikit bagi total PDB (2009), kontribusi pajak dari UMKM tersebut baru mencapai 0,5% dari total penerimaan pajak di tahun yang sama.

Salah satu penyebabnya adalah persepsi para pelaku UMKM akan rumitnya kewajiban perpajakan, sehingga mereka enggan untuk membayar pajak. Berangkat dari hal tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.

PP 46/2013 memberikan insentif kepada pelaku UMKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penghitungan pajak yang berdasarkan peredaran bruto (omzet) dimaksudkan agar pelaku UMKM mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan, tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Namun, kehadiran PP ini justru menimbulkan kesalahpahaman. PP ini dianggap memunculkan jenis pajak baru, yang lebih dikenal dengan sebutan Pajak UMKM, dan dianggap memberatkan WP, terutama pelaku UMKM.

Buku yang berjudul “Jutaan UMKM Pahlawan Pajak - Urus Pajak itu Sangat Mudah”, yang ditulis oleh pegawai Ditjen Pajak Chandra Budi ini, hendak memperkenalkan Pajak UMKM secara utuh, agar tidak ada lagi kesalahpahaman bagi WP. Dengan demikian, dapat mendorong mereka agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mendefinisikan UMKM berdasarkan kriteria penjualan dan kekayaan bersih. Bank Indonesia mendefinisikan UMKM berdasarkan kriteria plafon besarnya kredit. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan pada kriteria jumlah tenaga kerja.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Definisi dan kriteria UMKM di negara-negara lain, seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, dan European Commision juga dijelaskan pada buku ini. Secara umum negara- negara tersebut mendefinisikan UMKM berdasarkan aspek jumlah tenaga kerja, pendapatan, dan jumlah aset.

Tidak hanya sampai di situ, bab pertama juga memaparkan 10 fasilitas perpajakan untuk UMKM di Indonesia, seperti: pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif badan dalam negeri, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan netto, perpanjangan jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP), dan lain-lain.

Terdapat pula penjelasan mengenai Tarif, cara penentuan peredaran bruto, subjek, dan objek pajak beserta pengecualiannya, hal tersebut juga disertai oleh contoh-contoh kasus yang relevan untuk mensiasati kebingungan pembaca dalam memahaminya. Yang juga menarik di pembahasan ini adalah pembahasan mengenai skema on-off.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Apabila, dalam suatu bagian bulan atau tahun pajak, omzet WP sudah melebihi batasan Pajak UMKM (Rp4,8 miliar setahun), maka pada tahun pajak berikutnya, cara pemenuhan kewajiban perpajakannya berubah menjadi skema umum. Demikian juga sebaliknya, apabila pada suatu bagian bulan atau tahun pajak terjadi penurunan omzet (tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun), WP akan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut skema Pajak UMKM.

Buku ini juga menyajikan langkah-langkah pemenuhan kewajiban pajak secara runut dan mendetail. Informasi mendetail tersebut mencakup tentang bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai WP, menghitung pajak terutang, membayar pajak, dan bagaimana melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Hal ini penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, di mana semua kewajiban perpajakan harus dilakukan oleh WP itu sendiri.

Sebagai penutup, untuk lebih memudahkan pelaku UMKM dalam memahami aturan mengenai Pajak UMKM, penulis menyajikan secara khusus daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku UMKM beserta jawabannya. Beberapa pertanyaan yang umum diajukan misalnya mengapa WP kecil sekarang harus bayar pajak? Apakah UMKM tetap diwajibkan melakukan pembukuan atau cukup hanya pencatatan saja? Bagaimanakah pengertian peredaran bruto dalam PP ini?

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Akhir kata, buku ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM, karena tidak hanya menyajikan konsep, namun juga memberikan panduan praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Namun tentu saja buku ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM, melainkan seluruh WP, pengusaha, konsultan pajak, akuntan publik, pengamat perpajakan, akademisi, dan mahasiswa. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor