STATISTIK PAJAK UKM

Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 18:13 WIB
Melihat Program Khusus UKM di Berbagai Negara

USAHA kecil dan menengah (UKM) di berbagai negara dianggap sebagai pendorong perkembangan sosial-ekonomi. Hal ini dikarenakan kontribusi mereka yang besar terhadap pertumbuhan PDB, penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan tingkat kemiskinan, dan kewirausahaan (OECD, 2010).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA adalah program khusus UKM yang dijalankan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Sebagai responden, otoritas-otoritas pajak memberikan klarifikasi mengenai keberadaan program khusus tersebut di negara mereka.

Aspek-aspek yang terdapat dalam program khusus tersebut mencakup sistem pelaporan dan pembayaran pajak, pemeriksaan pajak, penundaan pembayaran pajak, jalur penyelesaian sengketa dan pendampingan, serta edukasi. Hasilnya, terdapat sebanyak 18 otoritas pajak yang menjalankan program khusus untuk UKM tersebut dengan lingkup yang beragam.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang menjalankan program khusus UKM, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.


Hasil survei menunjukkan Australia dan Kanada merupakan negara yang menjalankan banyak aspek program yang disebutkan di dalam survei. Perlakuan pajak yang khusus terhadap UKM diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran arus kas perusahaan yang dirasa penting dalam menjaga kelangsungan kontribusi ekonomi perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, yang menarik dalam survei tersebut ialah terdapat aspek pendampingan serta edukasi pajak dalam program khusus tersebut. Hal ini tentunya didasari oleh tidak patuhnya UKM dalam membayar pajak.

Ketidakpatuhan tersebut kemungkinan tidak hanya dikarenakan adanya keinginan, tetapi juga lebih kepada minimnya informasi terhadap UKM tersebut tentang bagaimana prosedur-prosedur yang harus dijalankan dalam membayar pajak.

Secara garis besar, program khusus untuk UKM ini sangatlah diperlukan dalam menjaga ketahanan ekonomi. Kontribusi ekonomi UKM yang cukup signifikan sudah selayaknya menjadi dasar adanya suatu perlakuan-perlakuan khusus, salah satunya di bidang pajak. Terlebih, aspek ketiga dalam survei, yaitu penundaan pembayaran pajak, sangat berperan penting dalam menjaga kesehatan arus kas para UKM tersebut. Peran penting itu terasa terutama pada masa pandemi Covid-19.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara