PMK 61/2022

Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 09:45 WIB
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

KMS yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru atau bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Definisi KMS yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menegaskan bahwa pengenaan PPN berfokus pada KMS itu sendiri, bukan pada lokasinya.

"PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan begitu, kegiatan membangun sendiri di atas tanah atau lahan yang bukan milik sendiri (tanah sewa) tetap bisa dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi kriteria pengenaan KMS. Lantas apa saja kriteria KMS yang bisa dikenai PPN? Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangunan dalam KMS adalah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian dalam beleid yang sama juga diatur bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan 2 progres waktu. Pertama, dibangun secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Kedua, secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pembangunan dilakukan di atas tanah sewaan, DJP menjelaskan bahwa pihak yang melakukan KMS tetap dikenai PPN sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. Kolom Nomor Objek Pajak (NOP) pada pembuatan billing untuk PPN KMS bisa diisi dengan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS.

"Apabila melakukan KMS pada tanah tersebut (tanah sewa), maka NOP diisi sesuai NOP PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara