PMK 61/2022
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?
Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 09:45 WIB
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

KMS yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru atau bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Definisi KMS yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menegaskan bahwa pengenaan PPN berfokus pada KMS itu sendiri, bukan pada lokasinya.

"PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Dengan begitu, kegiatan membangun sendiri di atas tanah atau lahan yang bukan milik sendiri (tanah sewa) tetap bisa dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi kriteria pengenaan KMS. Lantas apa saja kriteria KMS yang bisa dikenai PPN? Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangunan dalam KMS adalah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Kemudian dalam beleid yang sama juga diatur bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan 2 progres waktu. Pertama, dibangun secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Kedua, secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pembangunan dilakukan di atas tanah sewaan, DJP menjelaskan bahwa pihak yang melakukan KMS tetap dikenai PPN sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. Kolom Nomor Objek Pajak (NOP) pada pembuatan billing untuk PPN KMS bisa diisi dengan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS.

"Apabila melakukan KMS pada tanah tersebut (tanah sewa), maka NOP diisi sesuai NOP PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai