TARIF PPh BADAN

Mau Seberapa Kuat Kita Turun?

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 16:20 WIB
Mau Seberapa Kuat Kita Turun? Ilustrasi: Asean.org

PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan turun dari 25% ke 17% hingga menyamai tarif PPh Badan Singapura harus disikapi secara hati-hati. Diperlukan kajian mendalam untuk dapat menimbang baik buruk penurunan tarif itu demi kepentingan nasional.

Alih-alih mengiyakan langsung, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan akan mengkaji permintaan Presiden Jokowi tersebut layak diapresiasi. Dalam situasi seperti ini, sikap kehati-hatian tentu sangat kita butuhkan. Sinyal yang muncul, RI tidak akan gegabah menurunkan tarif PPh.

Kami melihat, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh Badan didasari oleh niat baik, yaitu untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama di kawasan. Dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, tarif PPh badan Indonesia memang relatif di atas rata-rata, sekitar 25%: 22,8%.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tapi niat baik saja seringkali tidak cukup. Niat baik tanpa kecermatan, kecerdikan, juga kehati-hatian, sudah tentu berisiko. Apalagi tanpa strategi dan taktik yang jitu, niat baik bisa berbuah bencana besar yang menimpa semua orang. Jangan sampai, niat baik ini kelak berakhir dengan penyesalan belaka.

Kebenaran asumsi-asumsi yang digunakan untuk kesimpulan perlunya penurunan tarif PPh Badan hingga 17% perlu diuji kembali. Apa benar daya saing kita akan terangkat jika tarif PPh badan jadi 17%. Apa benar investasi asing akan mengalir lebih deras? Apa benar kepatuhan dan penerimaan pajak akan meningkat?

Atas dasar kecermatan dan kehati-hatian itu-lah selayaknya Presiden, Menkeu, para perencana kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal, juga para anggota DPR pembahas Paket UU Perpajakan, perlu dengan jernih melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan daya saing kita sekaligus kinerja perpajakan kita.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kalau penurunan tarif PPh badan itu ditujukan untuk menarik investasi, berdasarkan survei terakhir Bank Dunia, dari 12 indikator yang disurvei, indikator pajak hanya menempati urutan ke-11. Peringkat 1-4 diisi oleh stabilitas politik, stabilitas makroekonomi, ketersediaan bahan baku, dan terakhir pasar domestik.

Jika penurunan itu dimaksudkan untuk menggenjot kepatuhan dan penerimaan, jangan ingkari kenyataan, bahwa setelah tarif PPh berangsur turun sejak revisi ketiga UU PPh tahun 2006, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia relatif jalan di tempat, dengan rasio pajak yang trennya menurun secara konsisten.

Jangan pula abaikan fakta, di seluruh dunia ini, harmonisasi pajak hampir seperti utopia. Harmonisasi tarif barang dan jasa, di Eropa (MEE) atau Asean (MEA), semua sudah berjalan. Tapi harmonisasi pajak? Nanti dulu. Diskusi di Eropa soal ini yang dimulai sejak 15 tahun silam toh masih menemui jalan buntu.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Jangan tutupi pula informasi, juga sejumlah kesaksian dari orang-orang yang bisa dipercaya, bagaimana bank-bank di Singapura menawarkan uang pengganti tebusan repatriasi dalam rangka program amnesti pajak nasional, dengan syarat dana yang disimpan di sana tidak dialihkan ke Indonesia.

Sampai di sini tentu kita berhak bertanya. Adakah jaminan Singapura, Malaysia, juga tetangga lainnya tidak akan ikut menurunkan tarif PPh Badannya begitu Indonesia memangkas tarif PPh dari 25% menjadi 17%? Yakinkah kita Singapura tidak akan menurunkan tarifnya? Mau seberapa kuat kita turun?*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?