KOTA MAKASSAR

Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 07:00 WIB
Mau Jalan Mudik Lebaran? Pastikan Dulu STNK Masih Berlaku

Kepadatan kendaraan di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

MAKASSAR, DDTCNews - Arus mudik diprediksi makin ramai pada Jumat (28/4/2022) ini, bertepatan dengan H-3 Lebaran 2022. Apalagi, periode cuti bersama juga sudah dimulai.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan kendaraan pribadi, baik roda 2 atau roda 4, ada baiknya pastikan dulu semua surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Pesan ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui situs resminya.

"Sebelum berkendara untuk mudik, banyak hal yang perlu diperhatikan. Selain mempersiapkan kondisi kendaraan, peralatan, kelengkapan serta surat kendaraan (STNK) wajib teregistrasi serta pajak yang berlaku," tulis Bapenda Sulsel dalam laman resminya, dikutip Jumat (28/4/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel juga mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk tetap memperhatikan surat kendaraan seperti STNK dan pemenuhan kewajiban pajaknya agar tak menjadi kendala ketika terjaring razia kepolisian.

"Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan, kelengkapan surat kendaraan akan banyak membantu," tulis Bapenda Sulsel lagi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah SIK mengingatkan surat kendaraan yang masih berlaku (teregistrasi) menandakan pemiliknya tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Satlantas Polres Polda Sulsel pun kembali mengimbau pengendara melengkapi surat kendaraan yang teregistrasi aktif sebelum berkendara.

Bagi warga yang tak sempat melakukan registrasi tahunan STNK dan pembayaran pajak, Erwin melanjutkan, Sie Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan aplikasi SIGNAL dengan men-download di Apple Store atau di Play Store.

“Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Erwin.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya