SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 13:12 WIB
Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST-010.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST-010 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST-010 termasuk investasi tanpa risiko dengan pajak penghasilan (PPh) lebih rendah ketimbang deposito.

"Instrumen kita imbalannya 6,25% dan 6,4%, yang pajaknya cuma 10%," katanya dalam Launching Sukuk Tabungan Seri ST-010, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dwi mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor untuk memilih ST-010 sebagai instrumen investasi. Dengan tarif pajak yang rendah, investor juga bakal memperoleh lebih banyak keuntungan.

Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Tarif pajak tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang dipotong PPh final 20%.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Dia menjelaskan pemerintah menerbitkan ST-010 sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST-010.

Pemerintah menerbitkan ST-010 dalam 2 seri, yakni ST010T2 bertenor 2 tahun dan ST010T4 bertenor 4 tahun, pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023. Tingkat imbalan/kupon yang ditawarkan bersifat mengambang (floating with floor) sebesar 6,25% per tahun untuk ST010T2 dan 6,40% per tahun untuk ST010T4.

"Ini yang disenangi masyarakat, mau naik [tetapi] enggak mau turun. Setiap 3 bulan akan dilihat karena acuannya adalah BI 7-Day Reverse Repo Rate," ujar Dwi.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan