INSENTIF FISKAL

Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:01 WIB
Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewajibkan kepala daerah yang menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menyiapkan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha atau investor.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan beleid PP No. 100/2012, di mana daerah sebelumnya tidak berkewajiban menyiapkan insentif fiskal.

"(Ada) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan," bunyi pasal 7 ayat 3 PP No. 1/2020, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam PP itu dijelaskan bahwa insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, PP tersebut juga merinci sejumlah persyaratan pembangunan KEK di daerah, di antaranya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Lalu, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; serta mempunyai batas yang jelas.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pembentukan zona KEK dapat terdiri atas pengolahan ekspor, pengembangan teknologi, logistik, industri, dan pariwisata.

Selain itu, bisa pula KEK di bidang energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, daerah atau badan usaha bisa mengusulkan wilayahnya menjadi KEK pada Dewan Nasional. Nanti, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pada Presiden.

Untuk diketahui, PP Penyelenggaraan KEK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun, PP baru itu diteken Kepala Negara pada 6 Januari 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024