APLIKASI PAJAK

Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:00 WIB
Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak sedang dikembangkan secara bertahap. Pengembangan tahap pertama, ujarnya, baru saja dirampungkan oleh DJP.

"Pengembangan M-Pajak sendiri akan dibagi atas 3 tahapan di mana tahapan pertama telah diselesaikan," katanya Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Neilmaldrin menyatakan pada saat ini DJP tengah memasuki tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap ini beberapa fitur baru akan ditanamkan pada aplikasi.

Terdapat 5 fitur baru yang akan muncul pada aplikasi M-Pajak. Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Baca Juga:
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

"Setelah tahap kedua, akan masuk pada tahap ketiga," terangnya.

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Senin, 25 Maret 2024 | 10:30 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur