INGGRIS

Maskapai Penerbangan Perlu Insentif Pajak Agar Bisa Lepas Landas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 10:31 WIB
Maskapai Penerbangan Perlu Insentif Pajak Agar Bisa Lepas Landas

Pesawat Logan Air parkir di salah bandara di Inggris. Perusahaan penerbangan asal Inggris Logan Air mendesak pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor usaha penerbangan agar kegiatan usaha sektor tersebut pulih pada 2021.(Foto: aviationnews.online)

LONDON, DDTCNews - Perusahaan penerbangan asal Inggris Logan Air mendesak agar pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor usaha penerbangan agar kegiatan usaha sektor tersebut pulih pada 2021.

CEO Logan Air Jonathan Hinkles mengatakan insentif pajak perlu diberikan secara terbatas untuk penerbangan domestik di Inggris Raya. Pajak penumpang atau air passenger duty (APD) menjadi permintaan pelaku usaha untuk direlaksasi mulai tahun depan.

"Kami dengan senang hari mengumumkan jadwal penerbangan untuk musim panas 2021 yang akan meningkatkan konektivitas regional Inggris," katanya seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Hinkles menyebutkan sejumlah maskapai mempunyai program untuk mengembalikan bisnis dengan memanfaatkan momentum liburan musim panas tahun depan. Karena itu, dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan untuk menarik minat orang Inggris bepergian menggunakan angkutan udara.

Dia memastikan perusahaan akan melakukan lobi kepada pemerintah agar diberikan insentif berupa pengurangan pajak penumpang. Menurutnya penerapan pajak penumpang cenderung membuat orang enggan bepergian menggunakan pesawat untuk rute domestik.

Pasalnya, biaya pajak penumpang untuk rute domestik justru lebih tinggi dibandingkan dengan beban pajak penumpang untuk rute penerbangan dari Inggris ke tujuan Eropa. Dia menyebutkan peran pemerintah sangat penting untuk memberi dukungan tambahan bagi rute penerbangan domestik.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Hinkles melanjutkan dukungan kebijakan fiskal sangat dibutuhkan karena proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 berjalan lambat. Krisis kesehatan telah membuat orang menahan diri dalam beraktivitas terutama menggunakan pesawat udara.

Selain itu, insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah juga terbukti berdampak positif untuk meningkatkan permintaan. Contohnya relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perhotelan dan relaksasi bea meterai untuk sektor properti.

"Ini [insentif pajak] telah membantu pasar perumahan dengan pengurangan bea meterai. Sektor restoran dan perhotelan juga mendapatkan manfaat dengan pemotongan PPN," imbuhnya seperti dilansir pressandjournal.co.uk. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara