PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Bingung Ikut PPS? Dirjen Pajak Imbau WP Manfaatkan Layanan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 18:31 WIB
Masih Bingung Ikut PPS? Dirjen Pajak Imbau WP Manfaatkan Layanan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Dia mengingatkan lagi bahwa periode penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Suryo juga mengimbau agar wajib pajak untuk memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan yang disediakan DJP apabila terdapat kendala saat mengikuti PPS.

"Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB," ujar Suryo dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Selain itu, Suryo melanjutkan, disiapkan pula help desk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS.

Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 39.788 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga Senin, 25 April 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul senilai Rp7,22 triliun. Nilai harta bersih yang diungkap juga tercatat mencapai Rp71,18 triliun.

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Di sisi lain, Suryo mengatakan wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

"Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, Suryo mengungkapkan WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak