EFEK VIRUS CORONA

Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 13:29 WIB
Masa Pandemi Jadi Momentum Perbaikan Kontrak Fiskal dengan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan materi dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kontrak fiskal antara negara dengan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah menggulirkan banyak relaksasi kebijakan fiskal. Menurutnya, otoritas secara sistematis telah mengubah arah kebijakan pajak dari kepentingan penerimaan menjadi stimulus bagi pelaku usaha.

Perbaikan kontrak fiskal setidaknya melalui tiga fase. Pada fase pertama, otoritas memberikan banyak insentif seperti penangguhan pembayaran pajak dan percepatan restitusi. Pada fase ini, otoritas mendapati dua tekanan yaitu turunnya penerimaan dan naiknya belanja perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

“Seharusnya DJP bisa mendapatkan kepercayaan dari WP karena sudah berikan banyak insentif di masa pandemi. Jika kepercayaan WP bisa terbangun, ini akan meningkatkan hubungan baik otoritas dengan WP," katanya dalam webinar bertajuk Kebijakan Pajak di Masa Pandemi & Kehadiran Pajak Melawan Covid-19 yang diadakan oleh Jababeka & Co. dan Kanwil DJP Jabar II, Selasa (22/9/2020).

Jika fase pertama berjalan dengan baik maka pekerjaan otoritas akan semakin mudah untuk mulai mengembalikan paradigma kebijakan pajak sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara pada fase kedua. Melalui kebijakan yang bertahap dan ditambah tingkat kepercayaan WP yang semakin baik maka proses transisi tidak mendapatkan resistensi dari WP.

Selanjutnya, pada fase ketiga, arah insentif yang ditujukan untuk mendorong aktivitas investasi pembiayaan/pendanaan dan penyerapan tenaga kerja. Pada fase ini, hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak yang disokong dengan pemberian insentif yang adil pada masa pandemi memiliki peranan penting.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Darussalam menyebutkan fase pemberian insentif melalui kebijakan fiskal yang ekspansif masih akan terjadi pada 2021. Kemudian, konsolidasi fiskal diproyeksikan baru mulai berjalan secara bertahap pada 2022.

"Jika hubungan sudah terbangun dengan baik, masa pascapandemi bisa menjadi momentum peningkatan tarif dan perluasan basis pajak karena mendapat dukungan dari wajib pajak," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan & Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jabar II Badarussama. Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memberikan dukungan kepada WP agar mampu bertahan selama masa pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan insentif dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Menurutnya, sampai saat ini penyerapan insentif pajak belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, DJP masih mendapat persepsi negatif dari WP. Pasalnya, pemberian insentif dipersepsikan sebagai cara lain otoritas untuk mendapatkan data dan memobilisasi penerimaan.

"Instrumen fiskal belum terlalu dimanfaatkan karena masih adanya anggapan WP terutama WP badan bahwa insentif ini sebagai upaya untuk koleksi data WP dalam rangka penggalian potensi. Padahal tujuan utama [insentif pajak] tidak seperti itu. DJP benar-benar gunakan di luar fungsi penerimaan," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara