KOREA SELATAN

Mantan Presiden Ini Punya Utang Pajak Hingga Belasan Miliar Rupiah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 15:44 WIB
Mantan Presiden Ini Punya Utang Pajak Hingga Belasan Miliar Rupiah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Mantan Presiden Korea Selatan Chun Doo Hwan dilaporkan tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya selama lima tahun berturut-turut sehingga mencetak utang pajak hingga KRW974 juta atau setara dengan Rp12,45 miliar.

Dalam keterangan resmi, Pemerintah Korea Selatan menyatakan Chun Doo Hwan merupakan salah satu dari 15.302 wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara terus menerus.

"Dari total 15.032 wajib pajak yang belum mematuhi kewajiban pajak, terdapat 208 wajib pajak yang memiliki utang pajak mencapai KRW100 miliar atau lebih," sebut Pemerintah Korea Selatan, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Untuk diketahui, Chun menjabat sebagai Presiden Korea Selatan sejak 1980 hingga 1988 melalui kudeta yang dilakukannya sebagai panglima militer pada 1979.

Kekayaan Chun telah dirampas oleh pemerintah akibat tindak penyuapan yang dilakukannya. Melalui keputusan pengadilan, Chun diperintahkan untuk menebus denda kepada negara sebesar KRW220 miliar.

Selain itu, Pemerintah Korea Selatan menyebutkan wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak paling tinggi adalah mantan CEO Bohae Mutual Savings Bank, Oh Moon Cheol. Dia tercatat memiliki utang pajak sejumlah KRW14,7 miliar.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Selanjutnya, terdapat tambahan wajib pajak orang pribadi yang tidak patuh sebanyak 1.050 orang dan 283 wajib pajak korporasi yang tidak patuh pada daftar yang dipublikasikan oleh pemerintah pada tahun ini.

Seperti dilansir koreaherald.com, total utang pajak dari 1.050 orang pribadi itu mencapai KRW83,2 miliar. Kemudian, total utang pajak 283 wajib pajak korporasi mencapai KRW24,1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak