FILIPINA

Manny Pacquiao Menang di Pengadilan Banding, Pajak Rp900 Miliar Lenyap

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 11:17 WIB
Manny Pacquiao Menang di Pengadilan Banding, Pajak Rp900 Miliar Lenyap

MANILA, DDTCNews – Pengadilan Banding Pajak (The Court of Tax Appeals/CTA) Filipina telah memutuskan petinju kelas dunia Manny Pacquiao terbebas dari kewajiban membayar pajak senilai PHP3,3 miliar atau setara Rp900 miliar selama 6 tahun terkait kasusnya dengan otoritas pajak.

Akhir Juli 2018, putusan pengadilan yang ditulis oleh Hakim Roman Del Rosario atas persetujuan Hakim Asosiasi Erlinda Uy dan Cielito Mindaro-Grulla, CTA telah memerintahkan otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) untuk berhenti menagih piutang pajak Pacquiao.

“CTA telah memerintahkan BIR untuk berhenti menagih piutang pajak Pacquiao, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) berikut penalti dan biaya tambahannya,” demikian hasil putusan CTA seperti ditulis, Jumat (3/8).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Adapun CTA juga menerbitkan putusan yang memaksa pemerintah untuk menghapuskan jaminan obligasi Pacquiao senilai PHP4,9 miliar atau Rp1,33 triliun.

CTA menilai pada saat BIR membuat temuan adanya kekurangan pajak dalam pendapatan Pacquiao untuk tahun 2008 dan 2009, BIR memasukkan pendapatan Pacquiao yang justru dari tahun 1995 hingga 2006, tanpa membenarkannya.

Namun berdasarkan peraturan pajak yang berlaku di FIlipina, penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya jeratan kasus pajak dalam proses penyelidikan perlu bukti berkelanjutan. Maka BIR mengambil data dari beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Genjot Penerimaan, World Bank Minta Filipina Evaluasi Pembebasan PPN

CTA juga mengatakan bahwa untuk memulai penyelidikan, BIR harus sudah menetapkan bukti penggelapan pajak. Sayangnya, bukti yang dibawa BIR hanya berupa artikel berita, sehingga pengadilan menganggap bukti itu tidak dapat diterima dan didengar dalam sidang.

“Oleh karena itu, pengadilan menilai BIR, dalam penilaiannya atas kewajiban pajak pemohon benar-benar gagal memenuhi persyaratan yang diperlukan di bawah undang-undang yang berlaku di Filipina,” demikian pertimbangan CTA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?