KOTA PONTIANAK

Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan PBB atas tunggakan tahun pajak 2008 hingga 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan pemutihan diberikan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Amirullah, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Guna mempermudah masyarakat membayar PBB, Amirullah mengatakan BKD telah membuka pelayanan jemput PBB di berbagai titik, khususnya di ruang publik.

"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," ujar Amirullah seperti dilansir jurnalis.co.id.

Wajib pajak yang hendak melunasi PBB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan secara online juga dapat melaksanakan pembayaran melalui aplikasi e-Ponti yang dapat diakses pada laman eponti.pontianakkota.go.id.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Amirullah pun menekankan kepada wajib pajak bahwa pembayaran pajak dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan manfaat-manfaat lainnya.

Oleh karenanya, pemutihan PBB yang diberikan kali ini diharapkan dapat makin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS