KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan pembebasan denda pada semua jenis pajak daerah.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Rio Hilmi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-14 Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember 2022. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Rio mengatakan periode program pemutihan berlangsung mulai 1 November hingga 20 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut dapat diikuti seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.

Rio menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Menurut catatannya, tunggakan pajak daerah di Kepulauan Meranti tergolong tinggi, terutama pada PBB-P2 yang mencapai Rp28 miliar.

"Terkadang ada wajib pajak yang mengatakan mau bayar jika dendanya tidak ada. Makanya kita perlu menguji hipotesis tersebut melalui momen [pemutihan] ini, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles," ujarnya dilansir halloriau.com.

Hingga Oktober 2022, realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah mencapai Rp13,03 miliar atau tumbuh 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp10,29 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT