Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan istilah ‘arise in’ yang terdapat dalam Pasal 11 tax treaty?
Mira Luki, Balikpapan
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Mira atas pertanyaannya. Tujuan perumusan Pasal 11 tax treaty yang mengacu pada ketentuan OECD Model adalah untuk menetapkan tingkat pajak maksimum pada negara sumber penghasilan. Oleh karena itu, dalam Pasal 11 ayat (5) tax treaty diatur lebih lanjut mengenai bagaimana menentukan negara sumber penghasilan atas bunga.
Keistimewaan dari Pasal 11 ini adalah adanya pembahasan mengenai klausul ‘arise in’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (5) dari tax treaty yang mengacu pada ketentuan OECD Model.
Klausul ini memiliki arti bahwa penghasilan bunga akan dianggap bersumber di suatu negara apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
Artinya, apabila tidak terdapat hubungan ekonomis antara pinjaman dan bunga yang dibebankan kepada BUT, maka negara di mana BUT tersebut berada tidak diperlakukan sebagai negara sumber dari penghasilan bunga.
Klausul ini misalnya dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (8) Tax Treaty Indonesia-Belanda yang menyebutkan: "Interest shall be deemed to arise in one of the two States when the payer is that State itself......"
Dengan adanya klausul ‘arise in’ maka suatu negara dikatakan sebagai negara sumber penghasilan bunga apabila pembayar merupakan resident dari negara sumber tersebut.
Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.